Jakarta | Harian Indonesia Pos.com — Kabar baik bagi para pendidik di seluruh Indonesia! Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) akan segera menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menangani kasus kekerasan di lingkungan sekolah.
Kesepakatan ini memberikan kepastian hukum bagi guru dalam melaksanakan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.Dalam MOU tersebut, disepakati bahwa tindakan disiplin yang dilakukan guru dengan itikad baik dan sesuai norma pendidikan tidak akan diproses secara hukum jika tidak termasuk tindak kriminal. Hal ini bertujuan untuk melindungi guru dari risiko kriminalisasi yang dapat menghambat peran mereka dalam mendidik dan membentuk karakter siswa.
Namun demikian, perlindungan ini tidak berlaku untuk kasus kekerasan berat atau tindakan yang membahayakan keselamatan siswa, dimana tetap akan diproses secara hukum. Dengan adanya MOU ini, diharapkan tercipta suasana pendidikan yang lebih kondusif, memungkinkan guru menjalankan tugasnya tanpa kekhawatiran berlebihan.
MOU ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian menyambutnya sebagai langkah maju dalam melindungi guru, sementara sebagian lain mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Oleh karena itu, pengawasan pelaksanaan MOU sangat penting agar tujuan melindungi guru tanpa mengabaikan hak siswa dapat tercapai. (hip)














