Menghadapi Pilkada Serentak 2024, KPU Pasangkayu Gelar Rakor Persiapan Penerimaan Pendaftaran Balon

HARIANINDONESIAPOS.COM | PASANGKAYU — Berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2024, pada pemilihan serentak tahun 2024. KPU Kab.Pasangkayu, gelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu, tepatnya di aula KPU Pasangkayu, Senin, (26/08/24)Gelar rapat tersebut, di laksanakan oleh Wakil ketua divisi teknis penyelenggaraan KPU Syaharuddin yang menyampaikan isi surat dari KPU pusat RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 dan sudah diterima KPU Pasangkayu untuk mempedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tentang penyelenggaraan tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati..

“Untuk mengusulkan bakal calon bupati dan wakil bupati, Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 % di kabupaten/kota,” Ujarnya.

Terkait dengan kesiapan penerimaan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati KPU Pasangkayu, Syaharuddin, pastikan telah siap. Nantinya, penerimaan akan dilakukan di di Aula KPU Pasangkayu dan bagaimana para calon tersebut nyaman dalam proses pendaftaran.

“Berdasarkan arahan KPU Pusat seluruh bakal calon harus diterima dengan baik. dan wajib hadir itu adalah ketua dan sekertaris partai pengusung karna ada yang mau ditandatangani di berita acara,” Tandasnya.

Rakor yang di maksud di hadiri Pasi Ter hadiri Kodim 1427 Pasangkayu, Polres Pasangkayu, Kejari Pasangkayu, Bawaslu Pasangkayu, Badan Kesbangpol, Beberapa perwakilan Partai Politik peserta pemilu dan Plt Sekertaris KPU Pasangkayu. (HIP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250