Berita  

Menuai Sorotan.! Rusman Sakit Jiwa (ODGJ) di Duga Lakukan Pelecehan, Polres Soppeng Memasukkan ke Dalam Sel

SOPPENG, – Penahanan terhadap seorang pria lanjut usia bernama Rusman (63 tahun), warga Dusun Pangi-Pangi, Desa Swatani, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba, menuai sorotan tajam. Rusman ditahan di Polres Soppeng atas laporan dugaan pelecehan. Namun, fakta medis menunjukkan bahwa ia adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terdaftar sebagai pasien aktif di RSKD Dadi Makassar dengan Nomor Pasien: 178897.

Pihak keluarga telah memberikan surat keterangan resmi dari BLUD UPT Puskesmas Bontobangun tertanggal 21 Juli 2025, ditandatangani oleh dr. Wahyuni Nakka, M.Kes, DPD.K, yang menyatakan Rusman mengidap skizofrenia dan telah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa milik pemerintah provinsi.

“Rusman itu sudah lama sakit jiwa. Kami serahkan dokumen lengkapnya, bahkan ada kartu pasien resmi dari RS Dadi. Tapi kenapa malah ditahan di sel Polres, bukan dirujuk langsung ke rumah sakit jiwa?” kata salah satu anggota keluarga.

Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma, SH., MH, menilai bahwa langkah Polres Soppeng yang tidak segera merujuk Rusman ke RSKD Dadi adalah bentuk kelalaian dalam penanganan orang dengan gangguan jiwa.

“Pemeriksaan jiwa memang bisa dilakukan di RS Bhayangkara, tapi itu bukan tempat rujukan ODGJ yang sudah jelas punya riwayat di RSKD Dadi. Penanganannya seharusnya berlanjut di fasilitas kesehatan jiwa, bukan institusi forensik biasa,” ujar Farid.

Ia menjelaskan bahwa menempatkan ODGJ di tahanan justru berpotensi membahayakan keselamatan tahanan lain maupun diri Rusman sendiri.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Pasal 44 KUHP: ODGJ tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bila terbukti dalam kondisi gangguan jiwa saat kejadian.

UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa: Menjamin hak perawatan medis dan perlindungan hukum bagi ODGJ.

PERKAP No. 10 Tahun 2009: Polisi wajib memastikan bahwa tahanan dengan gangguan mental tidak ditempatkan di sel umum, dan harus segera dirujuk ke fasilitas medis.

“Rusman harusnya sudah dirujuk ke RSKD Dadi. Di sana dia terdaftar resmi. Kalau dipaksakan diperiksa di tempat lain yang bukan penanggung jawab medisnya, hasilnya bisa bias,” tegas Farid.

Desakan Segera: Rujuk Rusman ke RSKD Dadi Makassar

PUKAT Sulsel dan sejumlah pemerhati disabilitas mendesak agar Rusman segera dikeluarkan dari sel tahanan dan dirujuk ke RSKD Dadi Makassar, bukan ke RS Bhayangkara yang hanya digunakan dalam konteks pemeriksaan forensik terbatas.

“Ini bukan hanya soal prosedur, ini soal HAM dan keselamatan. Kalau polisi lalai, negara yang harus bertanggung jawab,” tutup Farid. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250