Breaking News
Berita  

MusDes, Pemaparan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDES Pajalele, TA 2024 

Harian Indonesia Pos.Com | Pasangkayu, Sulbar — Pemerintah Desa Pajalele menggelar Musyawarah Desa dalam rangka Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2024, Rabu (20/03/2025).Kegiatan Musyawarah Desa Berlangsung dengan tertib,aman dan lancar, tepatnya di kantor BPD Pajalele, Desa Pajalele, Kec.Tikke Raya, Kab. Pasangkayu, Prov. Sulawesi Barat di hadiri oleh Sudirman,S.Ip (ketua BPD Pajalele), Yusman B (Kades Pajalele), Mustapa M, S.Sos (Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pasangkayu), Muslimin, ST (PD Kec. Tikke Raya), Fatur RH (anggota BPD Pajalele), Nasiah (Sekdes Pajalele), Mustidar (Anggota BPD Pajalele), Lauri (RT), Baharuddin (RT), Muh. Rauf (RT), Syahrir (kadus), Muhajir (Kadus), Hamsidar (Anggota BPD), Darmawati (Wakil Ka, BPD Pajalele), Diyanti (Kasi Pemerintahan Desa Pajalele), Susi Susanti (Kasi Kesra Desa Pajalele)Pada kesempatan itu, Ketua BPD Pajalele, Sudirman, S.Ip, dalam kata sambutannya, menyampaikan dengan singkat, ” bahwa dalam hal ini, kami berharap agar LKPPD dapat ditindaklanjuti oleh kepala desa untuk menjadikan bahan evaluasi kegiatan selanjutnya, ” Pungkasnya.

Hal tersebut, Yusman B, Kepala Desa Pajalele mengungkapkan bahwa, ” kegiatan Musyawarah desa dalam rangka untuk pemaparan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2024 ini merupakan bentuk laporan dan transparansi kepada masyarakat mengenai kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan sekaligus anggaran yang telah digunakan pada tahun 2024 yang digunakan untuk kegiatan fisik terlaksana dengan baik dan kegiatan non fisik juga terlaksana dengan baik berdasarkan laporan LKPPD sebagaimana yang telah di paparkan Sekdes Pajalele” Jelas kepala Desa.

Sementara itu, Mustapa M, S.Sos, sebagai tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pasangkayu Mengarahkan kegiatan tersebut dengan baik, , ” berdasarkan amanat Undang-undang Desa dan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa, untuk mendorong kepada pemerintah desa agar melaksanakan sesuai tahapan dan transparan, mulai dari LPPD akhir tahun anggaran di sampaikan Kepada Bupati Melalui Camat, LKPPD di Sampaikan Kepada BPD, IPPD (Informasi Penyelenggaraan Perintah Desa) di sampaikan Melalui Musyawarah Desa, Papan Informasi, media atau website dan saya berharap hal ini dapat di tingkatkan sebagai fungsi evaluasi perencanaan kegiatan selanjutnya, ” Ujar Mustapa.

Kegiatan musdes laporan pertanggungjawaban kepala desa Pajalele mendapat tanggapan atau respon positif dari beberapa orang warga desa Pajalele peserta rapat Musdes.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250