Berita  

Pemerintah Resmi Menetapkan Tanggal 18 Agustus 2025 Sebagai Cuti Bersama

Jakarta — Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan hari libur nasional. Keputusan ini disahkan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Penetapan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang jatuh pada Minggu Legi, 17 Agustus 2025. Dengan kebijakan ini, masyarakat mendapat waktu jeda tambahan sehari, tanpa perlu menggeser tanggal merah di kalender nasional.

“Kami menyepakati bahwa Senin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama. Ini bukan hari libur nasional, namun bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam pembangunan bangsa,” kata perwakilan Kementerian PANRB dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Agustus 2025.

Meski bersifat cuti bersama, implementasinya dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi pemerintah, BUMN, dan sektor swasta sesuai kebutuhan operasional. Perusahaan swasta juga diimbau memperhatikan hak cuti tahunan karyawan bila mengikuti kebijakan ini.

SKB 3 Menteri tersebut akan menjadi rujukan bagi penyusunan jadwal kerja dan pelayanan publik menjelang dan sesudah peringatan kemerdekaan.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, termasuk momen-momen keagamaan, hari besar nasional, dan cuti bersama Lebaran dan Natal. Dengan penambahan ini, cuti bersama usai HUT RI menjadi salah satu momen jeda yang dinilai strategis untuk meningkatkan konektivitas sosial dan pariwisata domestik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250