Harian Indonesia Pos.Com – Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru terdapat pasal yang mengatur tentang pemilik hewan peliharaan dapat dipidana apabila hewan peliharaannya menyerang orang lain.
Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 336 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur sejumlah kategori pidana terkait dengan pengusikan, kecerobohan pemeliharaan, dan penganiayaan hewan.
Berikut bunyinya: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. mengusik hewan sehingga membahayakan orang; b. mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang; c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan; d. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau e. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang. [*]














