Pemkab Murung Raya Beri Kelonggaran, Waktu Pengerjaan Jembatan Dirung Bakung Diperpanjang 50 Hari

Murung Raya – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengambil kebijakan memberikan tambahan waktu penyelesaian kepada kontraktor pelaksana proyek pembangunan Jembatan Dirung Bakung.

Kepala Dinas PUPR, Paulus Manginte, menegaskan bahwa proyek tersebut tidak dalam kondisi mangkrak. Pembangunan masih berjalan dan progresnya terus dipantau secara ketat oleh pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikannya saat ditemui wartawan di ruang kerja Dinas PUPR, Jalan Utama Praja, Puruk Cahu, Jumat (10/4/2026).

“Kami berikan perpanjangan waktu sesuai dengan aturan yang ada dalam kontrak kerja. Ini bentuk toleransi terhadap keterlambatan yang terjadi,” ujar Paulus.

Saat ini, tambahan waktu yang diberikan mencapai 50 hari kerja. Pemerintah berharap masa tambahan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh kontraktor untuk mengejar target penyelesaian.

“Jika dalam waktu 50 hari ini pekerjaan belum selesai, kami masih membuka kemungkinan untuk perpanjangan waktu berikutnya,” tambahnya.

Meski memberikan kelonggaran, Paulus menegaskan bahwa setiap keterlambatan tetap akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak.

“Denda tetap berlaku sebagai penegasan agar kontraktor tetap disiplin dalam bekerja,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan pembangunan Jembatan Dirung Bakung dapat segera rampung dan segera memberikan manfaat bagi kelancaran akses dan mobilitas masyarakat.

Laporan   :  Amos Diaz 

Editor       : MSR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250