Berita  

Perintah Presiden Prabowo: Polda Sulsel Usut Ulang Kasus Guru Pungutan di Luwu Utara

Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menerima perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penyelidikan ulang terhadap proses hukum yang menjerat dua guru asal Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis. Keduanya sempat terjerat kasus pidana terkait pungutan komite sekolah sebesar Rp 20.000 per siswa, yang digunakan untuk membantu guru honorer yang tidak mendapatkan gaji.

Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kapolda Sulsel, mengungkapkan bahwa perhatian Presiden Prabowo terhadap kasus ini sangat besar. “Bapak Presiden memerintahkan kami dari aparat penegak hukum, jangan sampai tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini akan kami laksanakan sesuai asas yang bisa diterima masyarakat,” ujarnya pada Kamis (13/11/2025).

Sebagai tindak lanjut dari perintah tersebut, Polda Sulsel telah menurunkan tim khusus yang terdiri dari personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta pengawasan penyidikan (Wasidik). Tim ini akan bertugas untuk menelusuri kembali seluruh proses hukum yang telah berjalan, serta memastikan bahwa penanganan kasus ini sesuai dengan prinsip keadilan dan dapat diterima oleh masyarakat.

Kasus ini sebelumnya sempat mencuat dan menimbulkan keprihatinan, di mana kedua guru tersebut tidak hanya dijerat pidana, tetapi juga dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun pada akhirnya keduanya direhabilitasi oleh Presiden Prabowo, penyelidikan ulang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai duduk perkara yang sebenarnya, serta memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses hukum yang berjalan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250