JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang beroperasi secara terselubung di sebuah unit apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur.
Pengungkapan klinik aborsi ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan yang dipromosikan melalui situs daring. Dalam kasus ini, lima orang pengelola klinik ilegal ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan pada Rabu (17/12/2025) setelah aparat menggerebek unit apartemen yang dijadikan lokasi praktik aborsi tanpa izin tersebut.
“Lima orang telah kami lakukan penahanan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Edy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Edy merinci, salah satu tersangka berinisial NS berperan sebagai eksekutor utama aborsi, yang berpura-pura sebagai dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) untuk meyakinkan para pasien.
Dalam praktiknya, NS melakukan tindakan medis tanpa kompetensi dan izin resmi, sehingga sangat membahayakan keselamatan pasien.
Polisi menilai modus ini sebagai bentuk penipuan medis serius yang melanggar hukum kesehatan.
Selain NS, tersangka RH diketahui membantu langsung proses tindakan aborsi, sementara tersangka M bertugas sebagai admin sekaligus penjemput dan pengantar pasien sebelum dan sesudah prosedur.
Dua tersangka lainnya, LN dan YH, masing-masing berperan menyewa apartemen sebagai lokasi praktik dan mengelola situs web yang digunakan untuk mempromosikan jasa aborsi ilegal tersebut.
Polisi juga mengamankan dua pasien berinisial KWM dan R yang berada di lokasi saat penggerebekan dan turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka utama saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi menegaskan akan mengembangkan kasus klinik aborsi ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan aborsi ilegal lainnya. (*)














