Breaking News
Berita  

Polisi Menangkap Dua Orang Pria di Salah Satu Penginapan Karena Terbukti Miliki Sabu

Polres Majene | Harian Indonesia Pos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pelaku terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan.

Proses penangkapan tersebut terjadi pada Kamis dini hari, (29/5/25), sekitar pukul 03.00 WITA di lingkungan Lipu, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.

Kepala Sat Resnarkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, S.H., M.M., saat di konfirmasi pada Jumat (30/5/25), membenarkan penangkapan tersebut. “Kami mengamankan dua orang laki-laki berinisial SP (36) warga Desa Lampoko, Kabupaten Polewali Mandar dan HB (39) warga Desa Mammi, Kabupaten Polewali Mandar,” ujarnya.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan patroli dan penyelidikan di sekitar lokasi.

Saat patroli berlangsung, petugas mendapati sebuah mobil Avanza berwarna merah yang mencurigakan terparkir tepat di depan sebuah Penginapan di lingkungan Lippu. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan seorang pria berada di dalam mobil, sementara satu pria lainnya tampak mondar-mandir di lobi lantai dua penginapan tersebut.

Kedua pria tersebut kemudian diperiksa. Dalam penggeledahan terhadap salah satu pria berinisial HB, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, disembunyikan di belakang hanphone miliknya. Saat diinterogasi, HB mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari pria berinisial SP.

SP yang turut diamankan kemudian mengakui bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berdomisili di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Majene untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) sachet kristal bening diduga sabu, 2 (dua) unit handphone merk Vivo warna ungu, 1 (satu) unit mobil Avanza warna merah, 2 (dua) buah pirex, 1 (satu) bungkus rokok merk Surya, 1 (satu) bungkus rokok merk Konser,

IPTU Japaruddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Majene demi menjaga keselamatan dan masa depan generasi muda.

“Kami tidak akan pernah berhenti melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi yang akurat untuk memberantas peredaran narkoba di Majene,” pungkasnya. (Humas Polda Sulbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250