Press Release, Ungkap Kasus Pencabulan Sejak 2024, 3 Dewasa Jadi Tersangka, 9 Anak dan 1 Lansia Terlibat

PASANGKAYU – Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu resmi menggelar rilis pers di Baruga Wicaksana Laghawa, Jumat (10/4/2026), terkait pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus yang mengejutkan ini, polisi menetapkan 3 orang dewasa sebagai tersangka utama dari total 13 pihak yang terlibat.Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Riski, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban berinisial RA (14 tahun) melaporkan peristiwa yang dialami putrinya pada 13 Maret 2026 lalu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor 47/4/2026 tertanggal 9 April 2026.Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan asusila tersebut ternyata telah terjadi secara berulang sejak tahun 2024 di beberapa lokasi berbeda. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang, yang dilakukan baik secara sendiri-sendiri maupun bergantian.

“Dari 13 pihak yang teridentifikasi terlibat, rinciannya terdiri dari 3 orang dewasa, 9 anak di bawah umur dengan rentang usia 9 hingga 16 tahun, serta 1 orang lansia. Penanganannya kami bedakan, untuk pelaku dewasa kami proses tegas, sedangkan untuk pelaku anak kami terapkan sistem peradilan anak dengan mengedepankan prinsip perlindungan,” jelas AKP Eru Riski.Khusus untuk tersangka lansia, pihak kepolisian belum melakukan penahanan lantaran yang bersangkutan sedang menjalani perawatan kesehatan di rumah, namun tetap berada dalam pengawasan ketat.Tim penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban berupa baju lengan panjang, rok panjang, celana pendek, miniset, karung bekas alas, serta uang pecahan Rp100.000 yang digunakan sebagai iming-iming.Para tersangka dewasa kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni penjara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Saat ini, proses penyidikan masih berlanjut dengan menunggu hasil asesmen kondisi kejiwaan korban dari dinas terkait. Polres Pasangkayu menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara profesional demi keadilan dan perlindungan maksimal bagi korban.

Laporan : M. Jasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250