Jakarta – Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH, pakar hukum internasional dan ekonomi, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menginstruksikan para menteri dan aparat penegak hukum menertibkan peredaran obat kesehatan dan kecantikan ilegal di seluruh apotek dan toko obat di Indonesia.
Hal ini disampaikan saat menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak dan online di markas pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, pada 15 Oktober 2025.
Menurut Prof Sutan Nasomal, maraknya peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol yang dijual bebas tanpa izin resmi dan pengawasan medis, bahkan di lokasi dekat tempat ibadah seperti sebuah toko di Jl. Krendang Tengah, Jakarta Barat, sangat membahayakan keselamatan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang mengatur sediaan farmasi hanya boleh diedarkan dengan izin dan resep dokter.
“Saya sangat mendesak agar pemerintah melalui Presiden dan para menteri terkait serta aparat penegak hukum menertibkan peredaran obat-obatan keras ilegal ini. Tidak boleh dibiarkan beredar bebas karena berpotensi menimbulkan korban jiwa dan cacat permanen. Pemerintah daerah bersama polisi harus rutin melakukan razia di apotek dan toko obat agar tidak ada praktik ilegal yang meresahkan masyarakat,” ujar Prof SutanNasomal.
Warga sekitar menyampaikan keresahan akan keberadaan toko yang berkamuflase sebagai toko kosmetik namun menjual obat keras tanpa izin dan tanpa pengawasan medis. Mereka berharap aparat segera menindak tegas agar ketertiban lingkungan dan keselamatan generasi muda terjaga.
Prof Sutan Nasomal mengusulkan agar razia dilakukan secara terkoordinasi oleh Kadinkes, Bupati/Walikota, Kapolres, Dandim, dan Detasemen Polisi Militer di seluruh daerah. Langkah ini dianggap penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menegakkan hukum secara efektif.Ringkasan Peraturan Hukum TerkaitUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1): Sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah memperoleh izin edar resmi.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 196: Setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan obat tanpa izin edar dapat dipidana dengan penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 63 ayat (1): Melarang pengedaran dan pemberian obat keras tanpa resep dokter.Penegakan regulasi tersebut menjadi krusial untuk mencegah peredaran obat ilegal yang berbahaya dan menjaga kesehatan masyarakat luas. (hip)














