Berita  

Prof.Dr.Sutan Nasomal Desak Presiden Liberasi Penanganan Kasus Reklamasi Ilegal Pelabuhan Lumbia Secara Transparan dan Tegas

Jakarta | Harian Indonesia pos.com — Prof Dr Sutan Nasomal, ahli hukum internasional dan ketua Partai Oposisi Merdeka, meminta Presiden segera memerintahkan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung menangani kasus reklamasi ilegal di Pelabuhan Lumbia, Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah secara jujur dan sesuai hukum.

Kasus ini awalnya ditangani Polres Bangkep, namun dialihkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng yang hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dan perintah penghentian aktivitas.

“Kami bertanya, apakah kasus ini sengaja ‘dilarikan’ ke ranah administratif agar lahan laut tersebut otomatis menjadi milik oknum pelaku? Ini sama saja negara melegalkan pencaplokan laut menjadi properti pribadi!” tegas Prof Sutan.

Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pelaku reklamasi tanpa izin bisa dipidana dengan hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.

Jika reklamasi dilakukan di zona konservasi, sanksinya bisa lebih berat, termasuk pidana sampai 3 tahun dan denda Rp 3 miliar sesuai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Prof Sutan juga menduga adanya intervensi dan suap yang membuat kasus ini diperlakukan ringan.

Ia mendesak Polres segera menarik kasus ini dari ranah administratif dan melanjutkan penyidikan pidana, termasuk mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi.

“Ikut juga mengusut dampak reklamasi ilegal ini terhadap keamanan dan fungsi operasional Pelabuhan Lumbi-Lumbia yang merupakan aset negara,” tambahnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Bangkep dalam melindungi aset negara dan lingkungan laut.

“Kami harap Presiden segera turun tangan, memerintahkan Kajagung, Ketua MA, dan Kapolri untuk menindak tegas pelaku serta membuka proses ini secara transparan demi keadilan,” tutup Prof Sutan Nasomal. (hip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250