PASANGKAYU – Wakil Bupati Pasangkayu, Dr. Hj. Herny Agus, secara resmi membuka rapat koordinasi pelepasan kawasan hutan oleh tim gugus tugas reforma agraria kabupaten pasangkayu.
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat bupati pasangkayu dan dihadiri oleh Kapolres Pasangkayu, kepala BPN Pasangkayu, Kejari Pasangkayu, perwakilan Dandim 1427/Pasangkayu, Asisten II, Pasangkayu, kepala dinas lingkungan hidup, kepala dinas pertanian, kepala dinas koperindag, kepala dinas perumahan dan permukiman, serta Kabag Protokol kabupaten pasangkayu.Kamis, 12 Februari 2026.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Pasangkayu, Hj. Herny Agus, menyampaikan reforma agraria merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk menciptakan keadilan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Sekaligus sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi ketimpangan sosial.
“Salah satu agenda penting dalam reforma agraria adalah penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan termasuk melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Di kabupaten Pasangkayu kita menyadari bahwa masih terdapat dinamika dan permasalahan terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan yang secara administratif berada dalam kawasan hutan, namun secara faktual telah lama dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pemukiman, pertanian, maupun kegiatan ekonomi lainnya.
“Kondisi ini tentu memerlukan penanganan yang komprehensif, hati-hati dan berbasis data agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun permasalahan hukum di kemudian hari.
“Oleh karena itu, keberadaan tim gugus tugas reforma agraria menjadi sangat penting sebagai wadah koordinasi lintas sektor, lintas kewenangan dan lintas pemerintahan. Dalam rangka menyatukan persepsi, langkah dan kebijakan terkait proses pelepasan kawasan hutan dan penataan akses bagi masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini kami berharap dapat :
1. Menyelaraskan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait regulasi dan mekanisme pelepasan kawasan hutan.
2. Mengidentifikasi secara jelas lokasi subjek dan objek tanah yang diusulkan dalam skema reforma agraria.
3. Menyusun langkah-langkah konkrit dan terukur termasuk pembagian peran instansi.
4. Mendorong percepatan penyelesaian permasalahan lahan secara adil, transparan dan berkelanjutan.
“Pemerintah daerah kabupaten Pasangkayu senantiasa mendukung penuh pelaksanaan reforma agraria dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup, kepastian hukum serta stabilitas sosial di tengah masyarakat.
“Kami juga mengajak seluruh pihak untuk menjadikan forum ini sebagai ruang dialog yang konstruktif, terbuka dan solutif.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim gugus tugas reforma agraria serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam upaya penataan agraria di kabupaten pasangkayu.
“Semoga rapat koordinasi ini menghasilkan rekomendasi dan kesepakatan yang bermanfaat bagi masyarakat dan daerah yang kita cintai. (*)














