Redaksi :

Penerbit

PT. Harian Indonesia Pos

SK.Kemenkumham

NOMOR AHU-048871.AH.01.30.Tahun 2024

NPWP. 07.221.583.3-814.000

SERTIFIKAT STANDAR : 22082401166220001

NOMOR INDUK BERUSAHA : 2208240116622

PB-UMKU: 220824011662200000001

TDPSE Kominfo : 015317.01/DJAI.PSE/08/2024

*KBLI : 63122*58130

AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 34 Tanggal. 23 Agustus 2024

Dengan ini kami segenap wartawan jurnalistik HARIAN INDONESIA POS. COM mentaati dan mematuhi – UNDANG UNDANG PERS NO 40 Thn 1999

Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum

(SATU)

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

(DUA)

Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

(TIGA)

Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawet makanan

(EMPAT)

Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

(LIMA)

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.

Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.

Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

(ENAM)

Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :

Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.

Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.

Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan

Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu :

Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.

Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.

Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-

Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.

(TUJUH)

Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali

(DELAPAN)

Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”

Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)

Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota jejakkasus.id untuk pro aktif melaporkan ke pimred dan Kaperwil atau penasehat hukum diwilayah masing untuk melaporkannya secara rahasia.

*PENASEHAT HUKUM*

*MAHMUD S PALI

DR.Drs.IRFAN RUSLI SADEK, M.Si

NASRUN NASIR,SH

MURSYID M,SH

PIMPINAN PT.SUKMA

*Dr. NOORSYAM S. NOOR, SH. SE. MM.*

*Sugianto SH.SE.M.Ak*

*Yayat Wowor SH*

*Muhammad Rusli Efendi SE.SH*

*Dian Risandi Nusbar SH*

 

*PIMPINAN/DIREKTUR PERUSAHAAN*

*M.JASMAN*

*PIMPINAN REDAKSI*

*M.JASMAN*

*KETUA UMUM*

*M.JASMAN*

*WAKIL PIMPINAN*

*MURSYID M,SH*

*SEKRETARIS*

*SADRI,S.Pd,M.Pd*

*BENDAHARA*

 *SITTI FATWA J, A,ma,Gz *

*Redaksi*

SULFIANA,S.Pd

*Staf Ahli*

AnjasmanSulteng

 Sadri, S.Pd,M.PdSulteng

*Kordinator Liputan*

Anjasman

Taofik,S.Ag

*PROGRAMER DAN EDITOR*

MUSTAPA M,S.Sos

Sadri,S.Pd,M.Pd

*HUMAS*

    Sadri,S.Pd,M.Pd – Wilayah Sulteng

    Taofik,S.Ag – Wilayah Sulteng

Nugroho SH. – Madiun

M a s d a r – Wilayah Sulteng

Witriyani – Bendahara Jateng

Agus Triyanto SH – Ngawi

Handono Budijanto SH. – Madiun

DW Lanjari – Jabodetabek

Eka – Depok

Peru Artiadi – Kal-Bar

Asdar – Kal-Tim

Rizwan – Karawang

Syamsu Alam – Kolaka

A. Rendra – Surabaya

Sugianto SH.SE M.Ak – Tangerang

Amrullah – Lampung

Ahmad Suhendi – Lampung

Imam Mawardi – Sampang

Hendrik – Tanimbar Maluku

Muh Imran – Maluku

Aria Permana – Kab Semarang Jateng

Jajat Sudrajat – Cianjur Jabar

Suprapto – Grobogan Jateng

Yusianto – Sum-Bar

Arwani – Musi Banyuasin Sum-Sel

Rayali Lingga – Aceh

*BIRO Wilayah*

Anjasman – Ka,Biro Sulteng

Muh.Akbar – Ka,Biro Walikota Palu

M a s d a r – Wakil Biro Walikota Kota Palu

Sriweni – Wakil Biro Sulteng

Dinusrani, S.S, – Sekretaris Biro Sulteng

 Taofik,S.Ag – Ka,Biro Kab.Sigi

Dinusrani,S.S, Ka,Biro Kota Palu

Feri Simanjuntak. Biro Sumut

Eddi Husniyanto – Biro Jateng

Taufiq – Biro Tanggerang

Suyatno – Biro Banyumas Jateng

Suliyo – Biro Cilacap Jateng

Jiyanto – Biro Sragen Jateng

Tofan – Biro Kota Magelang Jateng

Mustakim – Biro Purworejo Jateng

Amran Sila – Biro Jeneponto Sulawesi

Abdillah – Biro Kab Bogor

Mahmud Jawas – Biro Kota Bogor

Safri – Biro Kab Bengkulu

*Wartawan*

 M a s d a r – Sulteng

Anjasman – Sulteng

Fuad Mansur – Ka, Biro Bambarasa

Abdul Malik – Wartawan Sulteng

Edy Wastain – Wartawan Sulteng

M.Supadi – Jateng & DIY

Netti Herawati SE – Bali

Vidi SM Simanjuntak – Bali

Ir H. Andi Sudirman Pare Pare Sul-Sel

Ir.A Rafiuddin SH Makassar Sul-Sel

H.Suarmadjat.ST.MH

————————————

*PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA*

*PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA PT. HARIAN INDONESIA POS* Tahun 2023

*PIHAK PT.HARIAN INDONESIA POS TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN*

TIDAK BOLEH TERLIBAT :

1. NARKOTIKA

2. PEMERASAN / PUNGLI

3. PENIPUAN / PENCURIAN

4. MENGKOPI BERITA TAMPA ADA IJIN SUMBERNYA

5. MENYALAHGUNAKAN NAMA PT. SUKMA UMKM DIGITAL UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN

6. MELANGGAR Undang Undang ITE

7. MELANGGAR Undang Undang Nomor 40 Thn 1999

10. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama PT.HARIAN INDONESIA POS serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu di pihak PT.HARIAN INDONESIA POS

Petunjuk :

1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA di wilayah kerja masing masing.

2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH

3. BERGABUNG DENGAN PWRI DAN MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI PROFESI DIWILAYAH MASING MASING

4. Bila dalam sebulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik wartawan jurnalis yang bergabung dengan media online HARIAN INDONESIA POS.COM, maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau pemberhentian resmi

KONTAK PERSON : 085242127555

Example 728x250