BALI – Dugaan kasus korupsi bantuan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (rumah subsidi) tahun 2021-2024 di Kabupaten Buleleng telah terungkap. 2 orang tersangka telah ditahan oleh Kejati Bali, pada Rabu (17/12/2025).
Kejati Bali telah menetapkan 2 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi bantuan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (rumah subsidi) tahun 2021-2024 di Kabupaten Buleleng. Mereka adalah KB, selaku pemilik dan direktur PT Pacung Prima Lestari, dan IK ADP, selaku pegawai salah satu bank penyalur.
Para tersangka merekayasa dokumen persyaratan atas 399 permohonan kredit pemilikan rumah sederhana/subsidi (KPRS) yang dibiayai dengan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Para tersangka menggunakan KTP masyarakat yang lolos KPRS BI Checking pada 4 bank penyalur, dan membuat persyaratan permohonan KPRS berupa surat keterangan kerja, slip gaji/surat keterangan penghasilan yang tidak sesuai dengan kenyataan,” jelas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Satria Abdi saat konferensi pers di Kantor Kejati Bali.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 41 miliar. Tersangka KB dan IK ADP juga memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut. KB selaku direktur PT Pacung Prima Lestari, dan IK ADP selaku relationship manager salah satu bank BUMN, menerima imbalan sebesar Rp 400.000 per unit rumah yang diakad kreditkan.
“Kasus ini sudah di tahap Penyidikan (Dik) & Tim Penyidik mengumpulkan bukti-bukti, apakah masih ada pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, oleh karena itu tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus ini,” tutup Satria Abdi. (*)








