Berita  

Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu Kembali Tunjukkan Prestasinya, Berhasil Menangkap Seorang Residivis Tersangka Kasus Narkoba

PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu kembali menangkap Residivis Kasus Narkoba di Lingkungan Lumbung Merta Kelurahan Pasangkayu. Jumat Dini Hari (6/12/2024).

Pelaku ditangkap dirumahya di Lingkungan Lembung Merta Kelurahan Marjaya Kec. Pasangkayu Kab.Pasangkayu oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu setelah sebelumnya melakukan penggeledahan dan menemukan 20 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dari dalam kamar pelaku.

Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu saat dimintai keterangan Sabtu Pagi mengatakan ” ZA (43 th) tertangkap dirumahnya berdasarkan informasi dari masyarakat dengan barang bukti sebanyak 20 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 3,22 gram.

ZA adalah residivis dalam kasus yang sama dan lepas dari rumah tahanan tahun lalu setelah sebelumnya mendapatkan Asimilasi Corona. Selain menyita sabu seberat 20 sachet dari tangan pelaku, Penyidik juga menyita uang tunai sebanyak Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang diduga adalah hasil penjualan sabu dimana pelaku menjalankan aksinya sudah keempat kalinya sejak keluar dari rutan

Tersangka ZA merupakan pengedar dan disangka dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara”.Tegas Yusuf (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250