ASAHAN – Pemerintah Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, turun tangan menengahi masalah sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak PT Padasa Enam Utama. Mediasi dilakukan di Aula Kantor Kecamatan Teluk Dalam, Selasa (07/04/2026) pukul 13.00 WIB.
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Camat Teluk Dalam, Zulpahmi, Sekcam, Kasie Pemerintahan, Kepala Desa Teluk Dalam, Fauzi Nurvi Lubis, serta perwakilan warga pemilik tanah dan tim keamanan dari perusahaan tersebut.
Minta Bukti HGU, Bukan Sekadar Peta Kerja
Dalam kesempatan tersebut, Camat Zulpahmi menegaskan permintaan keras agar pihak manajemen PT Padasa Enam Utama dapat menunjukkan bukti legalitas kepemilikan lahan secara resmi.
“Kami meminta agar PT Padasa Enam Utama bisa menunjukkan Hak Guna Usaha (HGU) mereka kepada Pemerintah Kecamatan dan Desa. Bukan hanya menunjukkan peta kerja, tapi harus jelas di mana batas-batas HGU yang sah itu,” tegas Zulpahmi.
Selain soal batas wilayah, Camat juga menyoroti respons perusahaan terhadap surat yang dikirim Pemerintah Desa terkait pembangunan tanggul yang diduga menimpa tanah warga. Ia meminta Dasrial, selaku Asisten Pengamanan PT Padasa Enam Utama, untuk segera menindaklanjuti surat balasan tersebut.
42 Berkas Legalitas Milik Warga
Sementara itu, Kepala Desa Teluk Dalam, Fauzi Nurvi Lubis, membenarkan bahwa tanah yang masyarakat miliki punya dasar kekuatan hukum yang jelas.
“Tanah milik warga semuanya memiliki surat. Ada yang berupa SKT Camat maupun Sertifikat Hak Milik (SHM). Total ada 42 surat yang dilaporkan warga kepada kami yang terkena dampak pembuatan tanggul,” ungkapnya.
Fauzi juga menegaskan hal yang sama, bahwa hingga saat ini pihak perusahaan belum mampu menunjukkan legalitas HGU yang dimaksud kepada Pemerintah Desa sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Dengan adanya mediasi ini, diharapkan masalah dapat diselesaikan secara musyawarah dan adil, sehingga hak masing-masing pihak dapat terjamin dengan jelas.
Laporan : Hendra
Editor : MSR








