Jakarta | Harian Indonesia Pos.com — Serda Gijadi bin Wignjosukardjo, seorang anggota Resimen Cakrabirawa, menjadi tokoh sentral dalam peristiwa kelam malam 30 September 1965. Sebagai bagian dari pasukan pengawal kepresidenan Soekarno, Gijadi terlibat langsung dalam operasi penjemputan para jenderal.
Pada 1 Oktober 1965, sekitar pukul 04.00 WIB, pasukan Cakrabirawa mendatangi kediaman Jenderal Ahmad Yani di kawasan Menteng, Jakarta. Misi mereka adalah membawa Yani, dengan perintah yang bersifat “hidup atau mati”. Penolakan Yani memicu konfrontasi.
Dalam situasi tegang tersebut, Gijadi menyaksikan rekannya dipukul oleh Jenderal Yani. Atas izin dari atasannya, Gijadi melepaskan tembakan menggunakan senapan Thompson ke arah tubuh Jenderal Ahmad Yani. Tembakan tersebut merenggut nyawa sang jenderal.
Setelah peristiwa tersebut, Gijadi ditangkap pada 4 Oktober 1965 dan diadili dalam Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub). Pada 16 April 1968, ia divonis hukuman mati. Namun, eksekusi hukuman mati baru dilaksanakan puluhan tahun kemudian, tepatnya pada Oktober 1988. Kisah Serda Gijadi menjadi bagian penting dari sejarah kelam Gerakan 30 September dan dampaknya bagi bangsa Indonesia. (hip)














