KALTIM – Sebuah SPBU di Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu Darat, Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam sanksi pidana dan denda miliaran rupiah karena diduga menyalurkan BBM kepada para pelansir dan penimbun. Dr. Elvis Katuwu meminta pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap SPBU 64-761-019 tersebut.
Menurut Dr. Elvis Katuwu, jika terbukti bersalah, pihak SPBU dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang diubah oleh UU Cipta Kerja. “Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar rupiah,” tegas Dr. Elvis Katuwu.
Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) juga diminta untuk memerintahkan Kapolres Panajam Paser Utara (PPU) dan Polsek Babulu untuk segera bertindak tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM. “Kalau bisa jangan tebang pilih, pelaku wajib diproses hukum,” tambah Dr. Elvis Katuwu.
Pihak Region Pertamina juga diminta untuk segera menyidak SPBU 64-761-019 dan memberikan sanksi serta menyegel SPBU jika terbukti terlibat dalam penyelewengan BBM. (*)














