Berita  

Warga Gunungsindur Bogor Kaget, Dua Pria Palsu ‘Wartawan’ Peras Pedagang Kecil dengan Dalih Rokok Ilegal

BOGOR – Warga Desa Gunungsindur dan Desa Rawakalong, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, dibuat resah oleh ulah dua pria tak dikenal yang mengaku sebagai wartawan. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang kecil dengan modus pemeriksaan rokok ilegal.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, dan mulai mencuat ke publik setelah keluhan warga ramai disampaikan melalui media sosial. Aksi kedua pria itu dinilai merugikan karena menyasar warung kecil yang menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, kedua pria tersebut mendatangi warung satu per satu dengan dalih melakukan razia rokok tanpa pita cukai. Mereka kemudian menuding pedagang melakukan pelanggaran dan menggunakan tuduhan itu sebagai alat tekanan.

Dalam unggahan akun media sosial warga Gunungsindur, disebutkan bahwa kedua oknum tersebut meminta sejumlah uang kepada pemilik warung agar tidak dilaporkan.

“Minta uang ke warung-warung. Katanya mau melaporkan penjual rokok ilegal. Jumlahnya sampai ratusan ribu bahkan jutaan,” tulis seorang warga dalam unggahannya pada Selasa, 30 Desember 2025.

Unggahan tersebut langsung menuai perhatian publik dan mendapat banyak tanggapan, terutama dari pedagang yang mengaku mengalami atau mengetahui kejadian serupa.

Warga menilai tindakan tersebut mengarah pada dugaan pemerasan. Para pedagang kecil yang minim pemahaman hukum merasa tertekan dan takut, terlebih karena usaha mereka menjadi satu-satunya sumber penghasilan keluarga.

“Kalau dibilang melanggar hukum, pedagang kecil pasti takut. Padahal cuma warung biasa,” ujar salah satu warga Gunungsindur.

Kecurigaan semakin menguat saat salah satu pemilik warung meminta kedua pria tersebut menunjukkan identitas sebagai wartawan. Namun permintaan itu justru ditolak dengan alasan identitas bersifat rahasia.

Alasan tersebut dinilai tidak masuk akal dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan wartawan memiliki dan menunjukkan identitas resmi saat menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pemerasan tersebut.

Masyarakat juga berharap agar oknum yang mencatut profesi wartawan dapat ditindak tegas demi menjaga marwah jurnalisme dan memberikan rasa aman bagi pedagang kecil.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan warga tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250