MAMUJU | harianindonesiapos.com – Bidin (47), Pelaku kasus pembunuhan terhadap istrinya, Mardina, meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Rabu dini hari, 4 Juni 2025.Bidin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka usai mengakui telah membunuh istrinya di kediaman mereka di Dusun Dolangan II, Desa Saletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, pada Selasa (03/06/2025)
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan kematian tersangka.
“Benar, korban dan juga Pelaku meninggal sesuai informasi dari dokter jaga RS Bhayangkara pada dini hari tadi. Korban dirawat sejak pukul 22.00 WITA.Pada pukul 04.00 WITA korban mengalami sesak napas, dan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter,” ungkap Herman saat dikonfirmasi di RS Bhayangkara.
Sebelumnya, penyidik Polresta Mamuju membawa tersangka ke rumah sakit pada Selasa malam setelah pemeriksaan, karena kondisi fisiknya yang melemah.
Kamaluddin, salah satu anggota keluarga Bidin, menyebut sempat berbicara dengan tersangka saat di rumah sakit.
“Saya sempat tanya apa yang sakit, dia bilang leher, kepala, perut, dan kakinya,” kata Kamaluddin.
Di duga kematian tersangka akibat bunuh diri dengan cara minum racun rumput merk gramaxon usai membunuh istrinya.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, Bidin mengaku membunuh Mardina dengan menjerat leher istrinya menggunakan seutas kain selimut hingga korban meninggal dunia.
Motif pembunuhan diduga karena rasa cemburu, setelah tersangka mengetahui korban kerap bertemu dengan mantan suaminya.
Kasus ini sempat menggemparkan warga Mamuju. Dengan meninggalnya tersangka, proses hukum terhadap Bidin otomatis dihentikan.(*)