Berita  

Cegah Konflik Konversi Lahan, Kemendagri-ATR/BPN Terapkan Skema Kompensasi LBS Antar Daerah di Provinsi

JAKARTA, harian indonesia pos.com – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, Jumat (19/6/2026). Penandatanganan berlangsung hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, dirangkai dengan Rakor dan SKB dukungan percepatan Program 3 Juta Rumah.

Mendagri Tito menjelaskan SEB ini menjadi pedoman Pemda menerjemahkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Berdasarkan Perpres, 87% lahan pertanian pangan berkelanjutan harus diambil dari Lahan Baku Sawah dan tidak boleh dikonversi. Namun praktik di lapangan, banyak daerah yang sudah mengubah lahan jadi kawasan komersial dan perumahan, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi pengembang.

Untuk memberi kepastian, SEB mengatur perhitungan 87% LBS dihitung di tingkat provinsi, bukan kabupaten/kota. Gubernur diberi kewenangan mengupayakan kompensasi lewat daerah lain yang masih punya ketersediaan lahan. “Keputusan bersama ini memberikan kepastian dan juga landasan dalam rangka untuk sertifikasi tadi. Tanpa menafikan program swasembada pangan, yaitu lahan pertanian berkelanjutan 87% dari LBS di tingkat provinsi,” ujar Tito.

Mendagri menegaskan dua program prioritas Presiden harus berjalan beriringan: swasembada pangan lewat pelindungan lahan pertanian, dan penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hadir dalam acara Menteri PKP Maruarar Sirait, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta para kepala daerah yang mengikuti secara virtual. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *