MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 4,3 miliar di Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Keempat tersangka yang ditetapkan adalah Rektor UMI Sufirman Rahman, mantan Rektor UMI Basri Modding, serta dua pelaksana yang berinisial HA dan MIW.
Kuasa Hukum Prof Basri Modding, Dr.Muhammad Nur ,SH.MH dan Muhammad Nasir SH., MH mengatakan bahwa kasus ini ada dugaan kriminalisasi.
Mengingat kasus ini diproses saat Kapolda Sulsel akan bergeser dari jabatannya sebagai kapolda di Sulsel.
“Kami menduga ada pihak yang mengintervensi Kapolda Sulsel terkait kasus ini, soalnya laporan sudah dicabut tapi kok bisa ada penetapan tersangka,” ujarnya Nasir.
Ia mempertanyakan jika penyidik melanjutkan tahap 1 ke jaksa dan jaksa melanjutkan mengirim berkas perkara ke pengadilan maka siapa yang jadi korbannya dalam perkara tersebut.
“Harusnya polisi menunggu putusan pengadilan atas kasus ini, karena ada putusan pengadilan yang terkait kasus ini,”
Sementara itu Dr Syahrir, SH MH MSi meminta kepada Kapolda Sulsel yang baru agar bisa melaksanakan gelar perkara khusus secara terbuka untuk membuat terang masalah ini.
“Jangan tebang pilih kalau memang dugaan kuat terjadi penggelapan dalam jabatan dan sudah dilakukan pendalaman kasus UMI, maka harus tersangkakan semua jangan hanya empat orang, itu artinya ada keraguan Polda Sulsel terhadap kasus ini,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak boleh menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum acara itu sendiri.
“Adanya dugaan bahwa Rektor UMI Prof Sufirman di-SP3 sedangkan yang lain tidak, ada apa dengan polda? LP yang sama tapi tidak melibatkan yang lain di-restorasi justice,” jelas Syahrir.(*)