PASANGKAYU, – Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa, hadiri rapat paripurna DPRD kabupaten pasangkayu dengan agenda “Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029. Diruang Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu. Jum’at, (15/08/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh ketua DPRD pasangkayu, para wakil dan anggota DPRD pasangkayu, setda pasangkayu, forum koordinasi pimpinan daerah, serta para pejabat eselon ll dan eselon lll lingkup pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa, S.H menyampaikan mengawali sambutan ini izinkan kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan, panitia khusus DPRD dan anggota DPRD yang telah bekerja sama dengan baik dalam seluruh tahapan dan proses pembahasan terhadap ranperda tersebut, sehingga prosesnya dapat kita selesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa ranperda RPJMD merupakan ranperda tindak lanjut dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, RPJMD berisi dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
Berdasarkan Permendagri nomor 86 tahun 2017 dan instruksi menteri Dalam negeri nomor 2 tahun 2025 bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
Rancangan Perda yang telah kita sepakati bersama ini, akan diserahkan kepada Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat di daerah untuk dilakukan evaluasi dan memperoleh pengesahan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga kami harapkan tahapan selanjutnya dapat terlaksana dan berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Demikian yang bisa saya sampaikan mudah-mudahan Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat Taufik dan hidayahnya kepada kita semua dan semoga apa yang kita lakukan pada hari ini bernilai ibadah di sisinya. (*/M.jasman)














