Skandal Korupsi Kuota Haji Jangan Tebang Pilih, KPK Ditagih Status Hukum Fuad Maktour

Pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur saat diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025) . (Foto: Inilah.com/Rizki).

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk tidak main aman dalam mengusut skandal dugaan korupsi kuota haji. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta lembaga antirasuah tidak tebang pilih dan berani menyeret pihak swasta, termasuk pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Fuad sebelumnya sempat dicekal oleh KPK, namun masa pencekalannya habis dan tidak diperpanjang. Yudi menegaskan, KPK harus berani menuntaskan perkara ini tanpa melihat latar belakang pelaku.

“KPK harus menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang bersalah, baik dari pihak eksekutif maupun sektor swasta, jika memang bagian dari kasus korupsi kuota haji, harus segera ditetapkan sebagai tersangka agar tidak ada kesan tebang pilih,” ujar Yudi saat dihubungi awak media, Selasa (24/3/2026).

Yudi menilai, jika penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti, tidak ada alasan lagi untuk menunda status tersangka. Menurutnya, KPK tidak perlu membuang waktu menunggu proses persidangan dimulai hanya untuk menetapkan pelaku baru.

“Kalau memang ada dugaan pelaku lain dan sudah ada dua alat bukti yang cukup, ya segera saja naik ke tahap penyidikan. Tidak perlu menunggu sampai persidangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yudi mengingatkan bahwa kasus ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara, seharusnya ruang pengembangan perkara menjadi lebih luas, sehingga aktor-aktor lain yang terlibat bisa ikut terseret.

“Karena ini terkait pasal kerugian negara, seharusnya bisa lebih luas dalam mengembangkan dan menetapkan tersangka lainnya, bukan hanya terbatas pada dua orang,” pungkas Yudi.(*red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250