Berita  

Diduga, Dana Rp1,59 Miliar di Unsulbar Tak Ada Bukti Pertanggungjawaban, BPK Perintahkan Disetorkan Kembali ke Kas Negara

MAJENE, – Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 menemukan temuan serius terkait pengelolaan keuangan negara. Sebesar Rp1.595.151.998 atau sekitar Rp1,59 miliar belanja barang dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti fisik dan dokumen pertanggungjawaban yang sah.

Berdasarkan penelusuran auditor BPK, masalah ini terjadi karena pengelola kegiatan di berbagai fakultas dan unit kerja di lingkungan kampus hanya melakukan input data pada aplikasi SAKTI untuk pengajuan dana, namun tidak melampirkan bukti nyata penggunaan anggaran. Hingga batas akhir pemeriksaan pada 11 Maret 2025, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, maupun pengelola kegiatan belum mampu menunjukkan kelengkapan administrasi yang sah.

Ketidakjelasan penggunaan anggaran ini tersebar hampir di seluruh fakultas. Rinciannya meliputi Fakultas Teknik senilai Rp80,8 juta, Fakultas Ekonomi Rp71 juta, Fakultas Pertanian dan Kehutanan Rp69,25 juta, Fakultas Peternakan dan Perikanan Rp61,5 juta, FKIP Rp50 juta, MIPA Rp32 juta, Ilmu Kesehatan Rp26,7 juta, dan FISIP Rp18,56 juta, serta unit-unit lainnya.

Pihak kampus beralasan keterlambatan penyerahan laporan pertanggungjawaban disebabkan padatnya jadwal kegiatan akhir tahun serta ketidakpahaman prosedur pelaporan. Namun, BPK menilai hal itu sebagai kelalaian serius Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK dalam melakukan verifikasi dan pengawasan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK mengeluarkan rekomendasi tegas yang memerintahkan Rektor Unsulbar melalui kementerian terkait untuk melakukan verifikasi ulang menyeluruh oleh Satuan Pengawas Internal (SPI). Apabila dalam pemeriksaan lanjutan tetap tidak ditemukan bukti sah penggunaan dana, maka uang tersebut wajib disetorkan kembali ke kas negara atau Kas Badan Layanan Umum (BLU). Selain itu, BPK juga meminta pemberian sanksi bagi PPK dan Bendahara yang dinilai kurang cermat menjalankan tugas.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi kredibilitas tata kelola keuangan Unsulbar. Publik kini menantikan langkah tindak lanjut kampus, apakah anggaran miliaran rupiah ini dapat dipertanggungjawabkan atau berujung pada proses hukum. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari pihak SPI Unsulbar terkait temuan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *