JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2026. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang namanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga :
Cek Saldo!! Ramai di Medsos,Saldo BRIMO Tiba-Tiba Nol
Saat ini, penyaluran Bansos PKH telah memasuki periode Tahap 2 yang dijadwalkan berlangsung dari bulan April hingga Juni 2026. Dana akan disalurkan secara bertahap melalui Bank Himbara, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), maupun PT Pos Indonesia.
Jadwal Penyaluran PKH 2026
Secara umum, pembagian jadwal pencairan dibagi menjadi empat tahap setiap tahunnya:
– Tahap 1: Januari – Maret (Sudah cair).
– Tahap 2: April – Juni (Sedang berlangsung).
– Tahap 3: Juli – September.
– Tahap 4: Oktober – Desember.
Besaran Bantuan Sesuai Kategori
Nilai bantuan yang diterima setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berbeda-beda tergantung komponen yang dimiliki, antara lain:
– Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000
– Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000
– Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000
– Lanjut Usia (70 tahun ke atas): Rp600.000
– Siswa SMA/Sederajat: Rp500.000
– Siswa SMP/Sederajat: Rp375.000
– Siswa SD/Sederajat: Rp225.000
Cara Cek Status Penerima Secara Online
Masyarakat bisa melakukan pengecekan mandiri apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak melalui situs resmi berikut:
1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan data wilayah sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan).
3. Ketik nama lengkap sesuai KTP.
4. Masukkan kode verifikasi (captcha) yang tertera.
5. Klik tombol “Cari Data”. Sistem akan menampilkan status kepesertaan dan periode pencairan.
Syarat Penerima Bansos PKH
Agar bisa menerima bantuan ini, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
– Terdaftar resmi dalam DTKS atau DTSEN.
– Memiliki komponen kesehatan, pendidikan, atau kesejahteraan sosial (seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau disabilitas).
– Bukan merupakan anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jika sampai saat ini dana belum masuk ke rekening KKS, perlu diketahui bahwa penyaluran dilakukan secara bergelombang atau termin antar wilayah untuk menghindari antrean, sehingga bisa jadi ada perbedaan waktu pencairan antar daerah.
Sumber : Kemensos RI
Editor : MSR








