Baru Dilantik 6 Hari, Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar

JAKARTA – Drama politik dan hukum kembali mengguncang publik. Kepala Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Penangkapan ini sangat mengejutkan karena Hery baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 10 April 2026 lalu, atau baru menjabat selama enam hari.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (16/4/2026), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan detail dugaan suap yang diterima tersangka.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” ungkap Syarief.

Uang tersebut diduga diterima sebagai imbalan karena Hery Susanto diminta untuk mengatur atau mengoreksi perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perusahaan tambang tersebut melalui lembaga Ombudsman.

Hery Susanto kini resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk jangka waktu 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Ia dijerat dengan pasal-pasal berat tindak pidana korupsi, yaitu:

– Pasal 12 huruf a dan 12 huruf b
– Pasal 5 UU Tipikor
– Serta Pasal 606 KUHP

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penetapan status tersangka ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup yang telah dikumpulkan tim penyidik.

Tentang Ombudsman

Ombudsman adalah lembaga negara independen yang tugas utamanya mengawasi pelayanan publik, termasuk aparatur pemerintah, BUMN, BUMD, hingga badan swasta yang menggunakan dana negara. Penangkapan ketuanya tentu menjadi sorotan tajam terkait integritas lembaga pengawas tersebut.(*red) 

 

Editor  : MSR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250