Luwu Timur – Kasus pembunuhan keji mengguncang masyarakat Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Seorang gadis berusia 21 tahun bernama Abi Limbong, yang bekerja sebagai cleaning service di Puskesmas Kalaena Kiri, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan bersimbah lumpur di tengah area persawahan.
Hasil penyelidikan cepat yang dilakukan oleh Polres Luwu Timur berhasil mengungkap identitas pelaku. Tersangka berinisial AD (17), seorang pelajar SMA yang tak lain adalah tetangga korban sendiri. Motif di balik aksi nekat remaja tersebut terungkap berasal dari obsesi asmara yang tidak tersalurkan.
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajri, menjelaskan bahwa pelaku telah lama terobsesi dengan fisik korban. “Pelaku sudah lama terobsesi dengan kemolekan tubuh korban hingga kerap mengintip gadis cantik itu saat sedang mandi,” ungkap Kompol Hajri saat memberikan keterangan resmi, Jumat (12/6/2026).
Kronologi kejadian bermula pada Kamis (11/6/2026) dini hari. Saat Abi keluar rumah untuk berangkat kerja membersihkan puskesmas, pelaku yang sudah mengintai langsung membuntutinya. Memanfaatkan suasana jalanan desa yang sepi dan gelap, AD menyergap dan menyekap korban secara tiba-tiba.
Korban sempat memberikan perlawanan sengit hingga terjadi pergulatan. Dalam situasi tersebut, pelaku juga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap Abi. Namun, korban berhasil melepaskan diri dan berlari ke arah persawahan sambil berteriak histeris meminta pertolongan warga.
Melihat korbannya kabur dan berteriak, pelaku yang panik ketakutan aksinya terbongkar langsung mengejar Abi ke tengah sawah. Dalam keadaan emosional, AD mengambil batu besar dan menghantamkannya ke bagian belakang kepala korban. Benturan keras itu membuat Abi seketika pingsan dan jatuh terjerembab ke dalam kubangan lumpur sawah hingga akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.
Usai menghabisi nyawa tetangganya, pelaku melarikan diri kembali ke rumahnya dengan kondisi pakaian dan tubuh penuh lumatan lumpur. Namun, pelarian itu justru menjadi bumerang bagi dirinya. Jejak kaki berlumpur yang tertinggal mengarah tepat ke samping rumahnya yang berdampingan dengan kediaman korban.
Berkat ketelitian petugas dalam mengolah TKP dan melacak jejak tersebut, Polsek Mangkutana berhasil menangkap pelaku hanya dalam kurun waktu 9 jam setelah jasad korban ditemukan. Kini, AD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas tindak pidana pembunuhan dan kekerasan seksual yang dilakukannya. (***)






