PALU (SULTENG) – Keadilan akhirnya berpihak kepada rakyat. Sidang putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu, Senin (20/04/2026), menjadi momen bersejarah bagi sembilan warga Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala. Majelis Hakim memutuskan mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah TIDAK SAH.
Putusan mulia ini memerintahkan agar proses penyidikan dihentikan serta memulihkan sepenuhnya nama baik, harkat, dan martabat para pemohon yang selama ini tercoreng.
Kemenangan hukum ini diraih berkat perjuangan gigih tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) yang dipimpin langsung oleh Agussalim, S.H., didampingi Direktur LBH-R Firmansyah C. Rasyid, S.H., serta rekan-rekan advokat Mey Prawesty dan Iwan Rajasipa, S.H.
Dalam gugatannya, tim hukum membeberkan sejumlah kejanggalan fatal dalam proses hukum yang dialami warga. Salah satunya adalah Surat Penetapan Tersangka yang dinilai sarat cacat hukum karena tidak mencantumkan pasal yang disangkakan.
“Selain itu, objek yang dipermasalahkan hanyalah pondasi batako yang belum rampung dan berada di badan jalan desa. Padahal, pembongkaran dilakukan atas arahan Kepala Desa semata-mata untuk membuka akses jalan bagi masyarakat,” jelas Firmansyah.
Tak hanya itu, legalitas pihak pelapor, yakni PT Wadi Al Aini Membangun, juga dipersoalkan keras karena dinilai tidak memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah.
Persidangan juga diperkuat dengan keterangan saksi ahli, Arianto Sangadji dari Universitas Tadulako. Menurut penjelasan Kuasa Hukum Agussalim, S.H., tindakan warga dinilai sebagai bentuk akumulasi reaksi sosial akibat rasa terzalimi.
“Ada dugaan kuat aktivitas perusahaan yang beroperasi tanpa izin yang jelas. Ada pihak-pihak tertentu yang mengatur proses operasional secara ilegal,” tegas Agussalim.
Pria berdarah Mandar yang identik dengan kacamata ini menegaskan, putusan ini menjadi tamparan keras dan pengingat bagi aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional dan berdasar aturan yang kuat.
Bagi warga Loli Oge, kemenangan ini bukan sekadar angka di atas kertas putih. Ini adalah kembalinya kehormatan mereka sebagai warga negara yang baik. Status tersangka yang selama ini membebani dan memalukan keluarga, kini resmi dibatalkan oleh pengadilan.
“Bagi kami, ini adalah kemenangan rakyat. Keadilan tidak boleh buta, dan hukum harus menjadi pelindung, bukan penindas,” pungkas Agussalim dengan penuh semangat.
Laporan : Masdar
Editor : M. Jasman








