Jakarta – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mendorong percepatan pelaksanaan program pemulihan permanen di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini diambil agar masyarakat penyintas dapat segera merasakan manfaat rehabilitasi setelah berbulan-bulan menghadapi keterbatasan akibat bencana.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa percepatan administrasi dan penyaluran anggaran menjadi prioritas utama. Hal ini sejalan dengan mulai terealisasinya alokasi anggaran dari Kementerian Keuangan untuk sejumlah kementerian dan lembaga (K/L), termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam keterangannya pada Selasa (16/6/2026), Tito menyuarakan ketegasan agar tidak ada lagi birokrasi yang menghambat bantuan bagi korban bencana.
“Minggu ini kita dorong Kementerian/Lembaga yang masih berkutat membuat proposal agar segera mengajukan ke Kemenkeu. Jangan lama-lama. Rakyat yang kena bencana tidak mau berlama-lama susah. Sudah tujuh bulan mereka susah,” kata Tito.
Ia menambahkan, bagi K/L yang anggarannya sudah turun, diharapkan segera bergerak mengeksekusi program di lapangan. Sementara bagi yang masih dalam tahap penyusunan, Satgas PRR akan mendorong percepatan pengajuan agar realisasi dana dari Kementerian Keuangan dapat segera cair.
Penguatan Pengendalian dan Monitoring
Untuk memastikan efektivitas program, Satgas PRR akan meminta rincian kegiatan dari setiap K/L penerima dana. Langkah ini bertujuan mencegah tumpang tindih dengan program pemerintah daerah serta memastikan bantuan tepat sasaran. Selain itu, Satgas juga akan membentuk koordinator wilayah khusus di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk memperkuat fungsi monitoring, evaluasi, dan pengawasan.
Pengawalan ini dilakukan melalui rapat koordinasi harian (daily brief) guna memastikan rencana kegiatan berjalan sesuai jadwal. Upaya percepatan tersebut mengacu pada Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera 2026–2028 yang ditetapkan melalui Keputusan Menko PMK Nomor 25 Tahun 2026.
Dengan akselerasi ini, Satgas PRR berharap penyintas bencana dapat segera memperoleh hunian layak, infrastruktur yang berfungsi kembali secara permanen, serta layanan dasar yang optimal. Hal ini penting untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat membangun kembali kehidupan dan penghidupan mereka secara lebih baik dan berkelanjutan. (Jas)
Sumber : Siaran pers satgas PRR






