Polres Sigi Amankan Pria di Kulawi Selatan Terduga konsumsi Narkoba

Sigi – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi berhasil mengamankan seorang pria berinisial YJ, berusia 32 tahun, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini terjadi pada Senin, 13 April 2026, di Desa Poleroa Makuhi, Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi.

Kasat Resnarkoba Polres Sigi, Iptu Chandra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diberikan oleh warga mengenai aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah warga di desa tersebut. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memutuskan untuk bertindak. Unit Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap tersangka YJ.

Dalam proses penggeledahan, yang turut disaksikan aparat Desa Poleroa Makuhi, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti terkait lainnya juga disita.

Saat ini, YJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Sigi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Upaya bersama ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.(*red)

 

Editor  : MSR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250