Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya indikasi praktik penyuapan terhadap para penyelenggara pemilihan umum (pemilu). Temuan ini dihasilkan melalui kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring.
KPK menduga bahwa penyuapan tersebut bertujuan untuk memanipulasi hasil elektoral, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu, 25 April 2026. Budi juga menjelaskan bahwa KPK telah mengidentifikasi adanya kelemahan dalam proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Menurutnya, celah ini dapat membuka peluang lahirnya penyelenggara pemilu yang kurang memiliki integritas. Sebelumnya, pada tahun 2025, Direktorat Monitoring KPK telah melakukan kajian menyeluruh untuk mengidentifikasi potensi korupsi dalam tubuh penyelenggaraan pemilu. Berdasarkan kajian tersebut, KPK memberikan lima rekomendasi perbaikan guna mencegah potensi korupsi di masa mendatang. Pertama, KPK menyarankan penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui mekanisme seleksi yang lebih baik, penerapan transparansi dalam proses seleksi, serta pelibatan masyarakat untuk menilai rekam jejak calon penyelenggara.
Optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) juga dianggap dapat mendukung langkah ini. Kedua, perlu dilakukan penataan ulang dalam proses kandidasi partai politik. Ini mencakup penetapan persyaratan minimum untuk keanggotaan serta penghapusan aturan yang memberi peluang intervensi dari elite partai terhadap pencalonan anggota. Ketiga, KPK merekomendasikan reformasi sistem pembiayaan kampanye, seperti pengaturan metode dan jenis kampanye, serta pembatasan penggunaan uang tunai dalam kegiatan kampanye. Keempat, penerapan sistem pemungutan suara dan rekapitulasi hasil secara elektronik diminta untuk dilaksanakan secara bertahap pada pemilu nasional maupun daerah. Kelima, diperlukan penguatan penegakan hukum terkait aturan pemilu dengan memperjelas norma-norma yang berlaku, memperluas subjek hukum bagi pemberi dan penerima suap, serta melakukan harmonisasi regulasi terkait dengan pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah.(*red)
Editor : MSR








