PALU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat meminta kepolisian bertindak secara profesional, transparan, dan tegas dalam menangani laporan dugaan penghinaan yang menimpa jurnalis media Global Sulteng, Rian Afdhal Hidayat. Kasus ini diduga melibatkan pejabat publik, mantan Direktur RSUD Undata yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Sulawesi Tengah, drg. HM.
Laporan resmi telah tercatat di Polresta Palu dengan Nomor LP/B/560/V/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 12 Mei 2026. Insiden tersebut terjadi usai pelantikan Direktur RSUD Undata, dr. Jumriani, pada Senin (4/5/2026) di Aula RSUD Undata Palu.
Saat itu, Rian berupaya meminta konfirmasi terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan yang diterbitkan drg. HM saat masih menjabat sebagai Direktur RSUD Undata. Upaya konfirmasi ini sebenarnya sudah dijadwalkan sejak 28 April 2026. Awalnya percakapan berjalan normal, namun berubah suasana saat wartawan mencoba menggali informasi lebih dalam.
Menurut keterangan Rian, saat itu terdengar ucapan bernada penghinaan, “cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, bodoh,” disertai kalimat bernada tekanan, “mau berteman atau mau cari masalah.”
Direktur LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H., menilai peristiwa ini bukan sekadar masalah pribadi, namun menyangkut kebebasan pers dan etika pejabat publik dalam ruang demokrasi.
“Pernyataan bernada penghinaan terhadap jurnalis tidak hanya mencederai profesi pers, tetapi juga menunjukkan rendahnya standar komunikasi pejabat publik terhadap kerja-kerja jurnalistik,” tegas Firmansyah.
Ia menyoroti ucapan “bodoh” yang dilontarkan tersebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan dan ketidakpahaman terhadap fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Menurutnya, jurnalis bekerja memenuhi hak publik atas informasi dan dilindungi undang-undang, sehingga intimidasi maupun penghinaan tidak boleh dianggap hal biasa.
Firmansyah juga mempertanyakan sikap pelaku yang disebut menyampaikan permintaan maaf hanya melalui grup WhatsApp, dan tidak secara langsung ditujukan kepada wartawan yang bersangkutan.
“Penanganan perkara ini harus dilakukan secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku. Ini harus menjadi pembelajaran penting bagi pejabat publik untuk menghormati kerja jurnalistik serta menjaga etika komunikasi di ruang publik,” pungkasnya. (Jas)







