Berita  

Kecelakaan Tunggal di Oesapa Barat Kupang: Diduga Mabuk dan Tak Punya SIM, Satu Tewas Lima Luka-luka

KUPANG, – Sebuah kecelakaan tunggal yang memakan korban jiwa terjadi di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di depan Salon Tara, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Peristiwa nahas ini berlangsung pada Minggu dini hari (17/05/2026) sekitar pukul 03.30 WITA, dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia serta lima lainnya menderita luka-luka.Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Ade Triken Deayomi, membenarkan kejadian tersebut.

“Iya benar. Satu penumpang meninggal dunia dan lima orang lainnya luka-luka,” ujar AKP Ade Triken saat dikonfirmasi.Korban yang meninggal dunia diketahui bernama Mia Lestari (32), warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ia mengalami luka robek parah di bagian kepala dan sempat mendapatkan perawatan di RSU W.Z. Johanes Kupang, namun nyawanya tidak tertolong. Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan adalah mobil Honda Brio Satya berwarna merah dengan nomor polisi DD 7122 BN. Mobil tersebut dikemudikan oleh Fatmawati Syam (34), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang saat kejadian membawa lima orang penumpang.Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Unit Gakkum Satlantas Polresta Kupang Kota, mobil diketahui melaju dari arah Kantor Camat Kelapa Lima menuju SD Oesapa Kecil dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi diduga kehilangan kendali atas laju kendaraannya.

“Mobil diduga dikemudikan dalam pengaruh minuman beralkohol. Pengemudi tidak bisa mengendalikan laju kendaraan, lalu keluar dari badan jalan dan menabrak pagar Salon Tara. Mobil kemudian terpental, menghantam tembok Galeri Gading Haumara, dan kembali terpental ke tembok Salon Tara sebelum terbalik,” jelas AKP Ade Triken.Akibat benturan yang sangat keras, seluruh penumpang yang berada di dalam mobil mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke empat rumah sakit yang berbeda di Kota Kupang, yakni RS Siloam Kupang, RS Kartini Kupang, RS Bhayangkara Kupang, dan RSU W.Z. Johanes Kupang.

Sementara itu, pengemudi Fatmawati Syam menderita luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh, dan hingga saat ini masih menjalani perawatan medis. Pihak kepolisian juga mengungkap fakta bahwa pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat mengendarai kendaraan tersebut.

Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Satlantas Polresta Kupang Kota. Pihak kepolisian kembali mengimbau seluruh masyarakat dan pengguna jalan agar tidak mengemudikan kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol, serta selalu memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan dan izin mengemudi demi keselamatan bersama. (Rocky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *