BANGKA BARAT – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat saat ini menangani kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak. Korban adalah seorang anak perempuan berusia 35 bulan atau 2 tahun 11 bulan, warga Kabupaten Bangka Barat.
Terduga pelaku berinisial T, 39 tahun, yang merupakan ayah kandung korban.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban merasa curiga dengan kondisi dan keluhan yang disampaikan anaknya sejak awal Mei 2026. Merasa ada yang tidak wajar, ibu korban kemudian membawa anaknya untuk pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tenaga medis menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual.
Atas dasar temuan itu, ibu korban melaporkan peristiwa ke Polres Bangka Barat pada Senin, 4 Mei 2026. Laporan langsung ditindaklanjuti tim PPA untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat melalui Kasi Humas menyatakan, penyidik saat ini masih mendalami kasus, mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti, dan hasil visum. Proses hukum dilakukan secara hati-hati mengingat korban masih anak di bawah umur.
Terduga pelaku dijerat pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D jo Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi dasar utama, dengan ancaman pidana penjara berat mengingat pelaku adalah orang tua kandung dan korban masih sangat kecil.
Kapolres Bangka Barat mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan identitas korban untuk melindungi privasi dan masa depan anak. Ia juga mendorong warga segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui atau mendengar adanya dugaan kekerasan terhadap anak.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua dan lingkungan terhadap keselamatan anak. Layanan pengaduan kekerasan anak dapat diakses melalui call center 119 ext 8 atau langsung ke Unit PPA Polres terdekat.(*)






