Berita  

Dana Desa Koronua Konawe Selatan Diduga Dikorupsi Sejak 2020: RTLH & Jalan Fiktif, BLT Macet

KONAWE SELATAN, – Tata kelola Dana Desa di Desa Koronua, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan diduga amburadul sejak 2020 hingga 2025. Dana yang seharusnya untuk kesejahteraan warga justru diduga jadi “lahan basah” korupsi dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Hasil investigasi Sultra Corruption Watch (SCW) menemukan sejumlah dugaan penyimpangan sistematis. Di antaranya proyek fiktif seperti pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Jalan Usaha Tani yang hanya ada di atas kertas.

Program vital lain juga bermasalah. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga miskin disebut macet berbulan-bulan. Pembangunan drainase tidak sesuai RAB, upah kerja HOK tidak dibayar, pengadaan bibit ternak-ikan-sawit diduga tak sesuai volume, hingga pengadaan alat kesehatan yang anggarannya ada tapi barangnya nihil.

“Ini bukan lagi soal kelalaian, ini adalah perampokan uang rakyat. Indikasinya sudah sangat terang benderang,” tegas Nursalim, Eksekutif Investigasi SCW.

SCW mendesak Kejaksaan Negeri Andoolo dan Kejati Sultra segera memeriksa Kepala Desa serta semua pihak yang terlibat. “Jangan biarkan amanat negara ini terus dikorupsi,” lanjut Nursalim.

Secara hukum, oknum perangkat desa terancam jerat UU Tipikor No 31/1999 jo UU No 20/2001. Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun plus denda Rp1 miliar. UU Desa No 6/2014 juga mewajibkan tata pemerintahan bersih. Pelanggarnya bisa dipenjara dan diberhentikan tidak hormat.

Kini publik Konawe Selatan menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah kasus Dana Desa Koronua akan diproses sampai tuntas, atau kembali menguap bersama hilangnya uang rakyat yang seharusnya dinikmati warga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *