Berita  

Kabur ke Hutan Usai Pukul Polisi, AN (36) Akhirnya Ditangkap Berkat Bantuan Anjing Pelacak K-9 ‘Peres’ dan ‘Bono’

MAMUJU – Upaya pencarian terhadap AN (36), demonstran yang diduga menjadi dalang pemukulan personel kepolisian saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) V Sulawesi Barat, berakhir sukses. Polresta Mamuju berhasil menangkap tersangka pada Rabu (03/06/2026), sehari setelah ia melarikan diri ke area hutan belukar.

Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran strategis Unit K-9 Polresta Mamuju. Dua anjing pelacak andalan, bernama Peres dan Bono, dikerahkan untuk menelusuri jejak aroma yang ditinggalkan AN saat kabur dari lokasi kejadian di Desa Patidi, Selasa (02/06/2026) sore.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, menjelaskan bahwa AN sempat lolos dari penyergapan awal dengan cara nekat melompat melalui jendela dapur rumahnya dan berlari masuk ke kawasan hutan yang lebat. Kondisi medan yang sulit membuat pencarian manual menjadi tantangan, sehingga kehadiran anjing pelacak menjadi kunci utama.

“Dengan ketajaman indra penciuman Peres dan Bono, tim gabungan mampu mempersempit area pencarian dan akhirnya menemukan persembunyian AN. Tersangka kemudian diamankan tanpa perlawanan berarti,” ujar Kombes Pol Ferdyan.

Penangkapan AN merupakan tindak lanjut dari insiden kekerasan yang terjadi saat pengamanan demo di BWS Sulbar. Dalam kejadian tersebut, seorang anggota polisi dilaporkan mengalami penganiayaan fisik oleh oknum demonstran. Rekaman video insiden itu viral dan memicu respons cepat dari pihak kepolisian.

Saat ini, AN telah dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan pasal penganiayaan terhadap aparat penegak hukum yang sedang bertugas. Polresta Mamuju juga menegaskan akan terus mengusut tuntas aktor intelektual di balik kerusuhan tersebut, termasuk dugaan adanya mobilisasi massa berbayar oleh oknum kontraktor yang kecewa tidak mendapatkan proyek.

Dengan tertangkapnya AN, Polresta Mamuju berharap dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum dan menyerang aparat negara dengan cara-cara anarkis.

(Jas/Humas Polresta Mamuju)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *