Berita  

Tokoh Pesantren Lebak Kecam Keras Penganiayaan Anggota Brimob oleh Debt Collector, Desak Polisi Proses Tegas Tanpa Kompromi

LEBAK (BANTEN) – Kasus penganiayaan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten oleh sekelompok debt collector (penagih utang) di Serang mendapat sorotan tajam dari kalangan ulama. Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Falah Tebuireng Cabang 09, H. Ahmad Rafiudin, S.A.G., secara terbuka mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan mendesak aparat kepolisian untuk menindak pelaku seberat-beratnya.

Menanggapi insiden yang terjadi pada awal Juni 2026 itu, H. Ahmad Rafiudin menilai aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap aparat negara sebagai perbuatan tidak beradab yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan serta prinsip-prinsip agama.

“Kami mengutuk keras tindakan kekerasan yang menyebabkan jatuhnya korban. Perbuatan tersebut tidak memiliki alasan pembenar apa pun dan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum serta nilai-nilai moral,” tegas H. Ahmad Rafiudin dalam keterangannya, Kamis (04/06/2026).

Ia menekankan bahwa budaya main hakim sendiri atau penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan sengketa, termasuk dalam proses penagihan utang, adalah hal yang haram dan bertentangan dengan ajaran Islam maupun hukum negara.

Selain mengutuk, tokoh pesantren tersebut juga mendesak Polda Banten untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan. Ia meminta agar penyelidikan dilakukan hingga ke akar-akarnya, termasuk menjerat seluruh pelaku yang terlibat, bukan hanya mereka yang tertangkap di tempat kejadian perkara (TKP).

“Polri harus mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya. Para pelaku harus diproses secara hukum tanpa kompromi agar memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi korban,” ujarnya.

H. Ahmad Rafiudin juga mengajak masyarakat, khususnya warga Banten, untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh provokasi atau informasi hoaks yang beredar di media sosial pasca-insiden. Ia mengingatkan bahwa stabilitas keamanan adalah tanggung jawab bersama.

“Masyarakat harus tetap tenang, tidak terpancing provokasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius semua pihak agar tidak terulang kembali dan tidak merusak ketertiban sosial,” tambahnya.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa dua anggota Brimob, Bripda M. Fajar Dwi dan Bripda Ahmad Yani, mengalami luka bacokan dan memar usai dikeroyok oleh belasan debt collector saat sedang melaksanakan tugas atau dalam situasi yang memicu konflik terkait penarikan kendaraan. Polda Banten telah menangkap sejumlah tersangka dan terus menggiring pelaku lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *