Berita  

Tak Perlu Panik Lupa Bawa SIM dan STNK, Polda Sulbar Sosialisasikan Aplikasi Dokumen Digital Sah Hukum

MAMUJU – Seringkali terjadi karena tergesa-gesa berangkat bekerja, mengantar anak sekolah atau beraktivitas lainnya, banyak pengendara yang lupa membawa dompet. Padahal di dalamnya tersimpan dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Akibatnya, saat diperiksa petugas kepolisian, alasan “lupa membawa karena terburu-buru” sering menjadi pembelaan yang umum disampaikan.

Kini, permasalahan tersebut bisa teratasi berkat terobosan inovatif yang diluncurkan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri).

Melalui aplikasi layanan digital resmi, seluruh dokumen kendaraan bermotor dapat disimpan secara aman dan terverifikasi langsung di gawai pengendara.

Aplikasi ini tidak hanya memuat data SIM dan STNK, tetapi juga mencakup dokumen penting lain seperti Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) secara terintegrasi.

Dengan hadirnya aplikasi ini, pengendara tidak perlu lagi khawatir jika lupa membawa dokumen fisiknya. Saat diperiksa petugas di lapangan, data yang tersimpan di aplikasi memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat ditunjukkan sebagai bukti kepemilikan serta kelengkapan administrasi kendaraan.

Menyikapi manfaat besar kemudahan ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat secara aktif dan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas.

Salah satu strategi yang diterapkan adalah melalui konten video kreatif yang diunggah secara rutin di akun Instagram resmi Ditlantas Polda Sulbar, agar informasi dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dengan cara yang mudah dipahami dan menarik.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulbar, Kombes Pol Nurhadi Ismanto, menjelaskan bahwa terobosan ini merupakan wujud transformasi pelayanan kepolisian yang mengutamakan kemudahan dan kenyamanan masyarakat.

“Aplikasi ini hadir sebagai solusi nyata atas keluhan yang sering disampaikan pengendara. Di era digital seperti sekarang, pelayanan harus bergerak maju. Pengendara tidak perlu lagi repot membawa banyak dokumen fisik atau takut lupa membawanya, cukup dengan satu gawai, seluruh dokumen penting sudah tersimpan aman dan sah secara hukum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Nurhadi menambahkan bahwa sosialisasi ini dilakukan secara bertahap agar masyarakat benar-benar memahami cara mengunduh, mendaftar dan memanfaatkan fitur-fitur yang tersedia. Ia juga menekankan bahwa keamanan data pribadi pengguna menjadi prioritas utama dalam pengembangan aplikasi ini.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Sulbar untuk segera memanfaatkan layanan ini. Selain praktis, ini juga langkah awal menuju sistem administrasi kendaraan yang tanpa kertas dan lebih ramah lingkungan. Kami akan terus memperbanyak informasi melalui media sosial dan kegiatan di lapangan agar tidak ada lagi alasan kesulitan karena kelengkapan dokumen,” tutup Dirlantas. (Jas)

Sumber : Humas Polda Sulbar, Brigpol Suhardiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *