JENEPONTO – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan mengecam keras dugaan tindakan penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian di Kabupaten Jeneponto. Insiden yang melibatkan seorang wartawan media daring dan diduga anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua DPD PJI Sulsel, Akbar Hasan Noma Daeng Polo, menyatakan bahwa jika benar terjadi intimidasi atau pelarangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers.
“Jika benar terjadi penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan harus diusut secara serius. Aparat yang terbukti melakukan intimidasi atau menghalangi kerja wartawan harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Akbar dalam keterangannya, Senin dini hari (15/6/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Kamis (12/6/2026) sekitar pukul 01.24 WITA di Jalan Poros Jeneponto–Makassar, tepatnya di kawasan Jembatan Belokallong, Kecamatan Binamu. Saat itu, Usman S., seorang wartawan media daring, bersama rekannya berada di lokasi setelah mendengar suara tembakan. Mereka mendatangi lokasi untuk melakukan peliputan atas penindakan yang sedang dilakukan polisi terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Usman mengaku saat sedang mengambil gambar dan merekam situasi, ia didatangi oleh seorang oknum anggota kepolisian yang melarangnya melakukan dokumentasi.
“Oknum tersebut berteriak dan meminta saya menghentikan perekaman. Saya sudah menjelaskan bahwa saya wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, namun saya tetap diminta berhenti merekam,” ungkap Usman.
Lebih parah lagi, Usman alleging bahwa telepon genggam miliknya sempat diambil paksa oleh oknum tersebut. Ponsel baru dikembalikan setelah Usman dipaksa menghapus sejumlah foto dan rekaman video yang telah berhasil ia ambil di lokasi kejadian.
Desakan Penindakan Tegas
Tindakan tersebut dinilai berpotensi menghambat fungsi kontrol sosial pers dan mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang. Oleh karena itu, DPD PJI Sulsel mendesak Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, serta Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., untuk segera membentuk tim penyelidikan khusus.
“Kami meminta Kapolda Sulsel dan Kabid Propam Polda Sulsel membentuk tim untuk mengusut tuntas dugaan penghalangan tugas jurnalistik ini. Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat,” ujar Akbar.
Akbar menambahkan bahwa apabila terbukti terjadi pelanggaran, oknum yang terlibat harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi kepolisian. Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu oleh bentuk intimidasi maupun ancaman apapun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Jeneponto belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan insiden tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak kepolisian untuk konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (***)






