ROKAN HILIR – Seorang pensiunan berusia 85 tahun di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, terpaksa harus menunggu hampir lima bulan untuk menerima hak pensiunnya. Kondisi ini mendorong keluarga korban melaporkan dugaan kelalaian layanan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) kepada sejumlah lembaga pengawas, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian BUMN, Ombudsman RI, hingga Komisi terkait di DPR RI.
Kasus ini menimpa Ruslina Untung Br. Sembiring, seorang pensiunan golongan II/A yang berdomisili di Asrama Widuri Barak Jati, Medan. Namun, proses pencairan dana pensiunnya dilakukan melalui Kantor Pos Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir. Menurut pihak keluarga, dana tersebut tidak dapat dicairkan dengan alasan sistem tidak mengizinkan, sebuah penjelasan yang dinilai tidak memadai bagi mereka yang menggantungkan hidup dari uang pensiun tersebut.
“Yang paling menyakitkan bukan hanya karena uangnya belum diterima, tetapi karena tidak ada kepastian kapan hak tersebut akan dibayarkan,” ungkap perwakilan keluarga kepada media, Jumat (17/7/2026).
Keluarga mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi layanan PT ASABRI melalui berbagai kanal, termasuk layanan Virtual Enrollment dan media komunikasi resmi lainnya. Namun, hingga laporan ini dibuat, mereka belum memperoleh penyelesaian maupun penjelasan yang jelas. Akibat keterlambatan ini, keluarga harus menanggung sendiri biaya hidup sehari-hari serta biaya pengobatan Ruslina yang sudah memasuki usia lanjut.
Selain tunggakan pensiun bulanan, keluarga juga mempersoalkan belum diterimanya hak Gaji ke-13 yang seharusnya telah disalurkan sesuai kebijakan pemerintah. Mereka menilai hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak peserta yang selama masa dinasnya telah rutin memotong penghasilan untuk iuran pensiun.
Dalam pengaduan resminya, keluarga mendesak OJK dan Kementerian BUMN untuk mengambil langkah konkret. Mereka meminta PT ASABRI segera membayar seluruh tunggakan tanpa pemotongan, memberikan penjelasan resmi penyebab keterlambatan, menjamin tidak terulangnya kejadian serupa, serta memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat keterlambatan pembayaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT ASABRI terkait laporan yang disampaikan oleh keluarga Ruslina. Publik dan para pensiunan lainnya kini menunggu tindak lanjut dari instansi pengawas agar hak-hak pensiunan dapat dipenuhi secara adil dan tepat waktu. (*)





