PALU – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido menyerahkan surat kebebasan secara simbolis kepada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), didampingi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulteng Herman Mulawarman
Penyerahan tersebut bertepatan dengan pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana kepada 2.534 WBP di wilayah Sulawesi Tengah dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Dari jumlah tersebut, puluhan narapidana dipastikan langsung menghirup udara bebas.
Berdasarkan data yang dihimpun, penerima Remisi Umum (RU) tercatat sebanyak 2.525 orang. Rinciannya, 2.502 narapidana memperoleh Remisi Umum I atau pengurangan masa pidana sebagian, sementara 23 narapidana mendapatkan Remisi Umum II dan dinyatakan langsung bebas.
Selain itu, pengurangan masa pidana juga diberikan kepada 9 orang anak binaan.
Lapas Palu: 595 WBP Dapat Potongan Hukuman, Khusus di Lapas Kelas IIA Palu, sebanyak 595 orang dari total 689 WBP diusulkan dan berhasil mendapatkan pengurangan hukuman.
Besaran potongan masa tahanan bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan. Penerima terbanyak berada pada kategori pemotongan 3 bulan yakni mencapai 164 orang.
Sementara itu, 94 WBP di Lapas Kelas IIA Palu belum berhak memperoleh remisi. Penyebabnya beragam, mulai dari belum memenuhi syarat administratif, tercatat pernah melanggar aturan disiplin (Register F), adanya pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB), hingga belum genap menjalani masa pidana minimal 6 bulan.
Pemberian remisi merujuk pada syarat utama penilaian WBP, yaitu berkelakuan baik, menaati aturan lembaga pemasyarakatan, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan tanpa catatan pelanggaran disiplin.
Dorongan untuk Kembali ke Masyarakat, Kakanwil Ditjenpas Sulteng Herman Mulawarman menegaskan, remisi adalah sarana motivasi bagi WBP agar bersungguh-sungguh meninggalkan perilaku masa lalu.
“Remisi ini menjadi pendorong bagi WBP untuk membebaskan diri dari kesalahan masa lalu, meningkatkan kesadaran, serta mempersiapkan diri agar kelak bisa kembali dan berguna di tengah masyarakat,” ujar Herman.
Kalapas Kelas IIA Palu Makmur juga berharap pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai momentum introspeksi.
“Kami berharap remisi ini dijadikan sebagai sarana introspeksi dan perubahan diri. Sehingga saat bebas kelak, para WBP dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat dengan memilih jalan yang benar,” pungkas Makmur. (***)






