Berita  

URC Polres Pasangkayu Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan, Dua Parang Diamankan

PASANGKAYU – Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu bersama Kanit Intel Polsek Baras mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasangkayu.

Terduga pelaku diamankan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, di rumahnya yang berada di Desa Masimbu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu. Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/110/VIII/2026/SPKT/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 14 Agustus 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Dalam perkara tersebut, korban LK. AR seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah. Sementara terduga pelaku yang diamankan berinisial I (40), warga Desa Masimbu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, bersama seorang anaknya berinisial MA (15).

Berawal dari Perselisihan Saat Antrean Sawit
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 07.30 WITA di lokasi antrean pembongkaran buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Baras.

Saat itu, korban sedang berada di dalam mobil setelah sebelumnya berangkat dari Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, menuju pabrik sawit di Kecamatan Baras untuk mengantre pembongkaran muatan.

Ketika korban sedang tertidur di dalam mobil, terduga pelaku datang dan membuka pintu kendaraan. Pelaku kemudian diduga melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil sebilah parang dari kendaraan yang berada di sekitar lokasi dan mengarahkannya kepada korban. Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam dan berusaha menyelamatkan diri dengan keluar dari kendaraan.

Korban kemudian berlari menuju sebuah warung untuk meminta pertolongan. Namun, korban kembali dikejar oleh pelaku bersama anaknya. Sesampainya di sekitar warung, warga yang berada di lokasi datang dan melerai kejadian tersebut.

URC Bergerak Cepat Amankan Pelaku
Menindaklanjuti laporan korban, Unit URC Polres Pasangkayu melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Petugas kemudian mendatangi rumah terduga pelaku di Desa Masimbu, Kecamatan Baras. Terduga pelaku bersikap kooperatif dan selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Pasangkayu.

Dari pengamanan tersebut, petugas turut mengamankan dua bilah parang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan tersebut sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Adapun motif sementara penganiayaan diduga dipicu persoalan antara korban dengan anak pelaku, di mana pelaku merasa tidak terima karena anaknya disebut kerap dimarahi dan diancam saat berada di lokasi antrean pembongkaran buah sawit.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Pasangkayu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski membenarkan adanya pengamanan tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*/jas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *