PALU – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, melaksanakan kegiatan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik ruas jalan protokol. Tepatnya di Jalan Dewi Sartika, Palu Selatan, Rabu (19/8/2026).
Penertiban dimulai sejak pagi hingga sore hari dengan menyasar lapak-lapak yang dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan merusak estetika kota.
Kepala Satpol PP Kota Palu melalui petugas di lapangan menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta upaya penataan wajah Kota Palu agar lebih tertib dan nyaman.
“Penertiban hari ini bersifat persuasif dan humanis. Kami memberikan imbauan dan peringatan kepada para pedagang agar tidak berjualan di bahu jalan dan trotoar,” ujar Sabarsyah yang memimpin personel di lokasi.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP juga membantu para pedagang memindahkan barang dagangan ke lokasi yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Palu.
Pemerintah Kota Palu mengimbau kepada seluruh PKL agar berjualan pada tempat yang telah disediakan, demi terciptanya ketertiban umum dan kelancaran aktivitas masyarakat.
Penertiban akan terus dilakukan secara berkala agar Kota Palu semakin tertib, bersih, dan aman. (Ahmad Dikri)






