JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid memastikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berjanji akan segera merevisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 paling lambat dalam waktu sepekan.
Hal itu disampaikan Anwar Hafid kepada media ini, Kamis (20/8/2026) usai pertemuan di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Sulteng HM Arus Abdul Karim, Wakil Ketua Syarifuddin Hafid dan sejumlah anggota DPRD Sulteng.
“Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia dalam pertemuan kami menjanjikan segera merevisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 paling lambat dalam waktu sepekan ini,” ujar Gubernur Anwar Hafid via telepon WhatsApp dari Jakarta.
Mantan Bupati Morowali dua periode itu menyebut ada dua poin penting yang diminta untuk direvisi demi kepentingan daerah se-Sulteng.
Pertama, Sulteng harus masuk dalam kategori daerah penghasil dan pengolahan industri tambang, yakni Kabupaten Morowali, Morowali Utara dan Kota Palu.
Kedua, revisi Izin Usaha Industri (IUI) agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diberlakukan di mulut tambang pada sektor hilirisasi hulu dapat ditingkatkan dan berkeadilan.
Anwar menegaskan produksi minerba, aktivitas pengolahan, PNBP dan kontribusi industri terhadap penerimaan negara harus menjadi dasar perhitungan. Sehingga daerah penghasil dan pengolahan mendapatkan penerimaan daerah yang mendekati hasil dari mulut industri.
“Kami mengusulkan agar persentase PNBP di mulut tambang dinaikkan hingga 1.000 persen. Makanya IUI harus direvisi. Sulteng hanya menerima DBH kecil karena penarikan PNBP dihitung saat ore nikel keluar dari mulut tambang, bukan pada produk olahan bernilai jual tinggi di mulut industri hilir seperti yang diberlakukan di PT Vale Sorowako, Sulawesi Selatan,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Bahlil juga telah menegaskan komitmennya agar pengelolaan sumber daya alam tidak merugikan daerah penghasil. Ia bahkan memerintahkan jajaran Ditjen untuk mencari landasan aturan guna merevisi Kepmen 157/2026 menyusul kritik terkait keadilan fiskal bagi daerah seperti Morowali, Morowali Utara dan Kota Palu.
Menteri Bahlil yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu menyatakan kebijakan revisi ini didorong agar rantai pasok dan kontribusi dari pengolahan nikel di daerah seperti Sulawesi Tengah diakui secara proporsional, tidak hanya terpusat di tingkat nasional tanpa imbal balik memadai bagi daerah.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng Muhammad Safri mengapresiasi langkah Gubernur Anwar Hafid dan Menteri Bahlil.
“Walau baru sebatas janji, oleh Menteri ESDM Bapak Bahlil, tapi kita patut mengapresiasinya. Oleh sebab itu kita tetap mengawalnya agar segera direalisasikan revisi Kepmen 157 ESDM 2026 itu. Sebab blunder nantinya kalau tidak segera diwujudkan revisinya,” tegas mantan anggota DPRD Morut itu. ***






