PASANGKAYU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasangkayu Melaksanakan Rapat Paripurna, Tentang Pandangan Umum Fraksi DPRD kabupaten Pasangkayu, tepatnya di gedung DPRD Kabupaten Pasangkayu. Jum’at, 15 November 2024.Rapat tersebut di hadiri oleh Pjs. Bupati Pasangkayu, Drs. Maddareski Salatin, M.Si. Ketua DPRD Pasangkayu, Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Anggota DPRD Pasangkayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator, Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu.
Pada kesempatan itu, Pjs. Bupati Pasangkayu, Drs. Maddareski Salatin, M.Si. dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa, mengawali sambutan ini, marilah kita semua terlebih dahulu mempersembahkan rasa syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang maha Esa atas rahmat dan ridhonya kepada kita sekalian, sehingga kita masih dikaruniai kesehatan dan kesempatan untuk berada di tempat ini, menghadiri acara rapat paripurna DPRD kabupaten Pasangkayu dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi, terhadap Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2025.
Setelah kita mendengarkan dan menyimak dengan seksama pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ada beberapa catatan penting yang telah dikemukakan oleh masing-masing fraksi, baik berupa masukan maupun kritikan tentunya kami dari pihak pemerintah daerah akan menyikapi dengan serius masukan dan kritikan itu untuk menyempurnakan ranperda tersebut. Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD akan kami serahkan secara tertulis ke DPRD setelah rapat paripurna ini selesai.
“Sehubungan dengan hal-hal tersebut maka pada kesempatan yang berbahagia ini, saya atas nama pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan semua anggota DPRD atas perkenaannya. Menerima Rancangan peraturan daerah tersebut” ujar PJs.Bupati.
Mengakhiri kata sambutannya, PJs.bupati Pasangkayu, menambhakan, ” Kami berharap semoga Rancangan peraturan daerah tersebut segera dibahas dan mudah-mudahan dapat disetujui bersama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Pasangkayu” tutupnya
Sumber : Diskominfopers pasangkayu