Berita  

Terbukti Pakai Narkoba Hasil Uji Forensik, A-PPI Sumut Sebut PTDH Kompol Dedi Langkah Adil

MEDAN | harian indonesia pos.com – DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia A-PPI Sumatera Utara menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Kompol Dedi Kurniawan, Rabu (18/6/2026). A-PPI Sumut menilai PTDH tersebut langkah tepat, adil, dan tak terelakkan.

Berdasarkan keterangan resmi, Kompol Dedi terbukti sah dan meyakinkan sebagai pengguna aktif narkoba berdasarkan hasil uji forensik Laboratorium Forensik Polda Sumut. Fakta ini dinilai sudah cukup menjadi dasar penegakan aturan kedinasan Polri. Selain itu, integritas institusi tercoreng akibat video viral yang memperlihatkan Kompol Dedi diduga menggunakan vape getar bersama seorang wanita di rumah makan Kota Medan.

Menanggapi kabar Kompol Dedi mengajukan banding ke Mabes Polri atas putusan sidang etik Bidang Propam Polda Sumut, A-PPI Sumut menyatakan sikap tegas menolak permohonan tersebut. “Jangan sampai keputusan yang sudah tepat ini dibatalkan atau dilemahkan hanya karena proses hukum lanjutan. Jika dibiarkan, akan menimbulkan kesan pelanggaran berat dapat dimaafkan,” tegas DPW A-PPI Sumut.

Masyarakat berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo konsisten menolak banding dan bersikap tegas tanpa pandang pangkat. A-PPI Sumut menegaskan Polri harus terus membersihkan jajarannya dari unsur perusak agar tetap dipercaya sebagai garda terdepan pelindung, pengayom, dan penegak hukum bagi rakyat Indonesia. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *