Berita  

Di Sinyalir Salah Satu Desa di Kecamatan Tanah Siang Pemdesnya Serumpun

Harian Indonesia Pos.com | Murung Raya – Hasil dari penelurusan kegiatan jurnalis /media guna mengetahui kemajuan di Desa-desa yang ada di wilayah Kabupaten Murung Raya dalam waktu sepakan ini.

Maka di sinyalir ada salah satu Desa di Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya melakukan perengkrutan anggota Aparat Desa yang serumpun.Ini jelas melanggar Undang undang yang mengatur Desa Pasal 26 ayat 4 huruf F,Pasal 29 huruf F, Pasal 51 huruf F.yang di mana pasal tersebut mengandung arti untuk tidak melakukan Pemerintahan Desa yang serumpun,ini di lansir pada tanggal 22/12/2024.

Dalam hal ini sangat merugikan masyarakat pada umumnya karena tidak ada kesempatan bagi masyarakat untuk bisa ikut andil di pemerintahan Desa tersebut.Dan masyarakat berharap ini cepat di selesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Masyarakat akan segera memberikan surat kepada pihak inspektorat untuk bisa terjun ke Desa guna meninjau dan membuktikan kebenaran dari aduan masyarakat Desa.Karena bila bukan masyarakat yang memantau perkembangan dan kemajuan Desa mau siapa lagi,Karena BPD selama ini hanya diam di tempat.

Di mohon untuk pihak Pemerintahan Daerah Kabupaten Murung Raya bisa terjun langsung ke Desa desa guna melihat kinerja Pemerintahan Desanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250